TATA PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM DI INDONESIA
Makalah
Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah “Fatwa-fatwa dan Undang-undang Lembaga
Keuangan Syari’ah’’
Disusun
Oleh :
Indah Fitriana (210210058)
Sigit Camsena (210210070)
Dosen Pengampu;
Amin Wahyudi, M.Ag
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDY MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
MARET 2013
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum
mempunyai pengertian yang beraneka ragam,
dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.
Kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definisi
tentang apa sebenarnya hukum itu Hukum memiliki ruang lingkup dan aspek yang
luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata
hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang
ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma Hukum atau ilmu hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Untuk mendapatkan sumber-sumber tata hukum di Republik
Indonesia, yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, dalam hal ini terutama
sistem pemerintahan pusat. Dan hukum di Indonesia
juga di kenal dengan tata perundang-undangan yaitu suatu susunan peraturan yang
di buat oleh pihak yang berwenang. Bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan merupakan suatu syarat
dalam rangka pembentukan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila
dengan cara metode yang baku, pasti dan yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum. Peraturan perundang-undangan mulai di kenal
dan tumbuh sejak saat berkembangnya organisasi, ada yang memiliki kekuasaan dan
kewenangan tertinggi dan untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat yang
disebut Negara. Jadi dapat dikatakan peraturan perundang-undangan tidak lain
adalah perwujudan kekuasaan dan kehendak yang berkuasa yang berbentuk hukum.
Perkembangan peranan bahwa peraturan perundang-undangan pun di dorong pula oleh
adanya badan-badan kenegaraan yang khusus berwenang dalam membentuk peraturan
perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.[1]
B. Asas-asas Pembentukan Perundang-undangan
yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004
Secara implicit:
1.
Kejelasan
tujuan, Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas tentang apa yang hendak dicapai.
2.
Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap
jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
3.
Kesesuaian
antara jenis dan materi muatan, adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan perundang-undangannya.
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan perundang-undangannya.
4.
Dapat
dilaksanakan, adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat.
5.
Kedayagunaan
dan kehasilgunaan, adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
6.
Kejelasan
rumusan, adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya
jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
interpretasi dalam pelaksanaannya.
7.
Keterbukaan, adalah bahwa
dalam proses Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.[2]
dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.[2]
Secara explicit
1. Asas berdasarkan tingkatan hirarki
2. UU tidak dapat diganggu gugat
3. UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU
yang bersifat secara umum
4. UU tidak bersifat surut
5. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama
Sedangkan materi perundang-undangan harus mengandung
asas :
1.
Pengayoman, Harus dapat memberikan perlindungan dan ketentraman dalam
masyarakat.
2.
Kemanusiaan, Harus mencerminkan perlindungan terhadap HAM
3.
Kebangsaan, Mencerminkan kepribadian bangsa dan menjaga prinsip NKRI
4.
Kekeluargaan, Mencerminkan musyawarah mufakat mencapai tujuan
5.
Kenusantaraan, Memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia
6.
Bhinneka
tunggal ika, adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhatikan keragaman penduduk agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam
kehidupan. bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
7.
Keadilan, adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara tanpa kecuali.
8.
kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi
hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9.
ketertiban
dan kepastian hukum, adalah bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10.
keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat
dengan kepentingan bangsa dan negara.[3]
C. Landasan Dalam Peraturan Perundang-undangan
Secara garis besar, landasan dalam peraturan
perundang-undangan di bedakan menjadi:
1. Landasan Filosofis
Merupakan pandangan atau ide yang menjadi dasar
cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijakan dalam suatu rencana draf
peraturan Negara. Jadi kaidah hukum yang di bentuk harus mencermikan falsafah
hidup bangsa itu, sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai
moral bangsa.
2. Landasan yuridis
Adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi
pembuatan suatu peraturan. Jadi peraturan perundangan-undangan harus mempunyai
landasan hukum yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi derajatnya.
3. Landasan sosiologis
Yaitu suatu landasan peraturan perundang-undangan yang
dibuat harus dipahami masyarakat dan sesuai dengan kenyataan hidup, jadi
ketentuan-ketentuannya harus sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum
masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat, tata nilai dan
hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai norma hukum yang tertuang dalam
Undang-undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan baik di masyarakat.
4. Landasan politis
Adalah garis kebijakan politik yang menjadi dasar
selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah
Negara. Jadi merupakan kebijakan nasional sebagai arah kebijakan pemerintah
yang akan ditempuh selam pemerintahannya kedepan.[4]
D. Sumber hukum dalam peraturan
perundang-undangan
1. Formil
Sumber hukum formil adalahsumber hukum yang di kenal dari bentuknya. Karena bentuknya menyebabkan
hukum itu berlaku umum, di ketahui dan ditaati, dapat diartikan sebagai tempat
atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum hal ini berkaitan
dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan itu secara formal berlaku
2. Materiil
Yaitu factor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum, atau tempat darimana hukum itu diambil dan merupakan
factor yang membantu pembentukan hukum.[5]
E. Pmbentukan peraturan perundang-undangan
Adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan
yang dasarnya dimulai dari:
1. Perencanaan, instrument perencanaan program
pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis
2. Persiapan, merupakan proses penyusunan dan
perancangan sebuah UU. Pengajuan UU bisa berasal dari presiden, DPR dan DPD
3. Teknik Penyusunan, yang meliputi penamaan,
pembukaan, batang tubuh dan ketentuan penutup.
4. Pembahasan, pembahasan suatu RUU dilakukan
melaui 2 tingkat yaitu
a. Pembicaraan tingkat 1 meliputi: dilakukan
rapat komisi, rapat gabungan komisi
b. Pembicaraan tingkat 2 meliputi: dilakukan
dalam rapat paripurna DPR RI
5. Pengesahan, Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan
oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden
untuk disahkan menjadi
Undang-Undang.
6.
Pengundangan/penyebar luaskan, Agar
setiap orang mengetahuinya,Peraturan
Perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
F. Tata urutan peraturan perundang-undangan
Di Indonesia, peraturan
perundang-undangan itu dibagi atas suatu hierarki perundangan menurut UU
no 10 tahun 2004,
yaitu:
1.
UUD 1945
Peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga Negara atau pejabat Negara yang berwenang dan mengikat secara
umum. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Undang-undang atau Peraturan perundang-undangan adalah
suatu bentuk peraturan untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan
MPR yang
dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan presiden. Yang harus
termuat dalam peraturan perundang-undangan ini adalah
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan
UUD 1945, meliputi :- HAM
- Hak dan kewajiban warga Negara
- Pelaksanaan dan penegakan
kedaulatan Negara serta
pembagian kekuasaan Negara.
- Wilayah dan pembagian daerah
- Kewarganegaraan dan kependudukan
- Keuangan Negara
b. Jika UU yang bersangkutan diperintahkan
oleh UU lain untuk diatur dalam UU.
Perpu (Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang)
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
3.
Peraturan pemerintah
Peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang dengan sebagaimana
mestinya.
4.
Peraturan presiden
Peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh presiden . Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi
untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5.
Peraturan daerah
Peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan dalam
tingkat ini dibagi menjadi dua, yaitu :Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah kabupaten / kotamadya Peraturan desa.
Adapun tujuan dari adanya Perda
adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berbicara tentang sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia tentunya tidak akan lepas dari pancasila yang berperan
sebagai demikian karena ia sebagai sumber ideologi dan filosofis Negara. Jadi
seluruh peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan
pancasila. Bagitu juga yang berlaku dalam hierarki perundang-undangan itu
sendiri dimana antara satu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan yang lebih tinggi.[6]
KESIMPULAN
A. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
B. Asas-asas Pembentukan Perundang-undangan yang diatur
dalam UU No. 10 tahun 2004 meliputi
1.
Kejelasan
tujuan
2.
Kelembagaan
3.
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.
Dapat dilaksanakan kedayagunaan dan
kehasilgunaan
5.
Kejelasan rumusan
6.
keterbukaan
C. Landasan Dalam Peraturan Perundang-undangan
Ø Landasanfilosofis
Ø Landasan yuridis
Ø Landasan sosiologis
Ø Landasan politis
D. Sumber hukum paraturan
perundang-undangan
Ø Formil
Ø Materiil
E. Pembentukan peraturan
perundang-undangan
1.
Perencanaan
2.
Persiapan
3.
Teknik
penyusunan
4.
Pembahasan
5.
Pengesahan
6.
Pengundangan
atau penyebarluasan
F. Tata urutan peraturan
perundang-undangan
1.
UUD 1945
2.
Undang-undang
3.
Peraturan
pemerintah
4.
Peraturan
presiden
5.
Peraturan
daerah
DAFTAR PUSTAKA
Kansil dan kansil, Christine. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.(Rineka
Cipta:2008),Jakarta:2008
Undang-undang dasar no 10 tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar