Senin, 29 April 2013

Tata Perundang-undangan Hukum di Indonesia


TATA PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM DI INDONESIA
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah “Fatwa-fatwa dan Undang-undang Lembaga Keuangan Syari’ah’’


Disusun Oleh :
Indah Fitriana (210210058)
Sigit Camsena (210210070)

Dosen Pengampu;
Amin Wahyudi, M.Ag




JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDY MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
MARET 2013
                       
BAB I
PEDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya. Kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu Hukum memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Untuk mendapatkan sumber-sumber tata hukum di Republik Indonesia, yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, dalam hal ini terutama sistem pemerintahan pusat. Dan hukum di Indonesia juga di kenal dengan tata perundang-undangan yaitu suatu susunan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu syarat dalam rangka pembentukan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila dengan cara metode yang baku, pasti dan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.          

                                   







BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian  Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan mulai di kenal dan tumbuh sejak saat berkembangnya organisasi, ada yang memiliki kekuasaan dan kewenangan tertinggi dan untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat yang disebut Negara. Jadi dapat dikatakan peraturan perundang-undangan tidak lain adalah perwujudan kekuasaan dan kehendak yang berkuasa yang berbentuk hukum. Perkembangan peranan bahwa peraturan perundang-undangan pun di dorong pula oleh adanya badan-badan kenegaraan yang khusus berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.[1]
B.     Asas-asas Pembentukan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004
Secara implicit:
1.      Kejelasan tujuan, Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas tentang apa yang hendak dicapai.
2.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh
lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
3.      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah bahwa
dalam Pembent
ukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan perundang-undangannya.
4.      Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat.
5.      Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
6.      Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
7.       Keterbukaan, adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.[2]

Secara explicit
1.      Asas berdasarkan tingkatan hirarki
2.      UU tidak dapat diganggu gugat
3.      UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat secara umum
4.      UU tidak bersifat surut
5.      UU yang baru mengesampingkan UU yang lama
Sedangkan materi perundang-undangan harus mengandung asas :
1.      Pengayoman, Harus dapat memberikan perlindungan dan ketentraman dalam masyarakat.
2.      Kemanusiaan, Harus mencerminkan perlindungan terhadap HAM
3.      Kebangsaan, Mencerminkan kepribadian bangsa dan menjaga prinsip NKRI
4.      Kekeluargaan, Mencerminkan musyawarah mufakat mencapai tujuan
5.      Kenusantaraan, Memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia
6.      Bhinneka tunggal ika, adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
7.      Keadilan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
8.      kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
9.      ketertiban dan kepastian hukum, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
10.  keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.[3]


C.    Landasan Dalam Peraturan Perundang-undangan
Secara garis besar, landasan dalam peraturan perundang-undangan di bedakan menjadi:
1.      Landasan Filosofis
Merupakan pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijakan dalam suatu rencana draf peraturan Negara. Jadi kaidah hukum yang di bentuk harus mencermikan falsafah hidup bangsa itu, sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa.
2.      Landasan yuridis
Adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan. Jadi peraturan perundangan-undangan harus mempunyai landasan hukum yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi derajatnya.
3.      Landasan sosiologis
Yaitu suatu landasan peraturan perundang-undangan yang dibuat harus dipahami masyarakat dan sesuai dengan kenyataan hidup, jadi ketentuan-ketentuannya harus sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai norma hukum yang tertuang dalam Undang-undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan baik di masyarakat.
4.      Landasan politis
Adalah garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara. Jadi merupakan kebijakan nasional sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan ditempuh selam pemerintahannya kedepan.[4]

D.    Sumber hukum dalam peraturan perundang-undangan
1.      Formil
Sumber hukum formil adalahsumber hukum yang di kenal dari   bentuknya. Karena bentuknya menyebabkan hukum itu berlaku umum, di ketahui dan ditaati, dapat diartikan sebagai tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum hal ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan itu secara formal berlaku






2.      Materiil
Yaitu factor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana hukum itu diambil dan merupakan factor yang membantu pembentukan hukum.[5]

E.     Pmbentukan peraturan perundang-undangan
Adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang dasarnya dimulai dari:
1.      Perencanaan, instrument perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis
2.      Persiapan, merupakan proses penyusunan dan perancangan sebuah UU. Pengajuan UU bisa berasal dari presiden, DPR dan DPD
3.      Teknik Penyusunan, yang meliputi penamaan, pembukaan, batang tubuh dan ketentuan penutup.
4.      Pembahasan, pembahasan suatu RUU dilakukan melaui 2 tingkat yaitu
a.       Pembicaraan tingkat 1 meliputi: dilakukan rapat komisi, rapat gabungan komisi
b.      Pembicaraan tingkat 2 meliputi: dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI
5.      Pengesahan, Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
6.      Pengundangan/penyebar luaskan, Agar setiap orang mengetahuinya,Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.



F.     Tata urutan peraturan perundang-undangan
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu dibagi atas suatu hierarki perundangan menurut UU no 10 tahun 2004, yaitu:
1.      UUD 1945
Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat Negara yang berwenang dan mengikat secara umum. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Undang-undang atau Peraturan perundang-undangan adalah suatu bentuk peraturan untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan MPR yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan presiden. Yang harus termuat dalam peraturan perundang-undangan ini adalah
            a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, meliputi :- HAM
                  - Hak dan kewajiban warga Negara
                  - Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta
                    pembagian kekuasaan Negara.
                  - Wilayah dan pembagian daerah
                  - Kewarganegaraan dan kependudukan
                  - Keuangan Negara
            b. Jika UU yang bersangkutan diperintahkan oleh UU lain untuk diatur dalam UU.
Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
3.      Peraturan pemerintah
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang dengan sebagaimana mestinya.
4.      Peraturan presiden
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden . Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

5.      Peraturan daerah
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan dalam tingkat ini dibagi menjadi dua, yaitu :Peraturan daerah provinsi dan Peraturan daerah kabupaten / kotamadya Peraturan desa.
Adapun tujuan dari adanya Perda adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berbicara tentang sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya tidak akan lepas dari pancasila yang berperan sebagai demikian karena ia sebagai sumber ideologi dan filosofis Negara. Jadi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Bagitu juga yang berlaku dalam hierarki perundang-undangan itu sendiri dimana antara satu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.[6]
















KESIMPULAN


A.    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
B.     Asas-asas Pembentukan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004 meliputi
1.      Kejelasan tujuan
2.      Kelembagaan
3.      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.      Dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan
5.      Kejelasan rumusan
6.      keterbukaan
C.     Landasan Dalam Peraturan Perundang-undangan
Ø  Landasanfilosofis
Ø  Landasan yuridis
Ø  Landasan sosiologis
Ø  Landasan politis
D.    Sumber hukum paraturan perundang-undangan
Ø  Formil
Ø  Materiil
E.     Pembentukan peraturan perundang-undangan
1.      Perencanaan
2.      Persiapan
3.      Teknik penyusunan
4.      Pembahasan
5.      Pengesahan
6.      Pengundangan atau penyebarluasan
F.      Tata urutan peraturan perundang-undangan
1.      UUD 1945
2.      Undang-undang
3.      Peraturan pemerintah
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah








DAFTAR PUSTAKA


Kansil dan kansil, Christine. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.(Rineka Cipta:2008),Jakarta:2008

Undang-undang dasar no 10 tahun 2004

(http://syehaceh.wordpress.com) Di Akses 1 maret 2013




[1]C.S. T. Kansil dan Christine S. T, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlmn.36
[2] Undang-undang Dasar Nomor 10 Tahun 2004
[3] Ibid.,hlm.3
[4] Ibid .,hlm.5
[5] (http://syehaceh.wordpress.com) Diakses 1 maret 2013
[6] Ibid.,hlm.49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar