Rabu, 24 April 2013

makalah valuta asing dalam fiqh muamalah kotemporer


             Nama : Indah Fitriana
          NIM   : 210210058
          Kelas : SMC

VALUTA ASING
1.      Pengertian
Perdagangan valuta asing atau sering disebut forex triding mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Valuta asing sangat erat kaitannya dengan pertukaran mata uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdagangan valuta asing.
Valuta asing adalah mata uang luar negeri, seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia, dan sebagainya. Apabila antar Negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap Negara berwewenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing ). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 1.640,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Pada pasar valuta asing juga diperdagangkan surat berharga jangka-pendek, hanya saja surat berharga yang diperdagangkan tidak dalam mata uang yang sama. Di pasar valuta asing, surat berharga dalam suatu mata uang selalu dipertukarkan dengan surat berharga dalam mata uang lain.
2.         Mekanisme valuta asing
Bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya ke Jepang maka pertukaran valuta asing diperlukan. Karyawan pabrik atau pembuat jasa di Indonesia harus dibayar dengan mata uang local, rupiah. Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi barang dan jasa di Jepang mata uang local, yen.  
Ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dengan importer Jepang tersebut:
ü  Bila eksportir Indonesia mengeluarkan tagihan dalam rupiah, maka importer       Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk memenuhi tagihan tersebut.
ü  Bila eksportir Indonesia dibayar dibayar dengan yen, maka mereka harus menjual yen dan membeli rupiah.
Maka bahwa mata uang apapun invoice itu dikeluarkan, orang harus pergi ke pasar valuta asing untuk menjual yen dan membeli rupiah. Atau dapat juga transaksi antar dua Negara tersebut menggunakan mata uang negara ketiga, jika masing-masing  Negara tidak memiliki mata uang lokal.  Ini berarti bahwa mata uang yang digunakan adalah mata uang yang populer di kedua Negara.
        Harga pada valuta asing di suatu Negara dinyatakan dengan cara yang sama sebagaimana untuk menyatakan harga barang dan jasa di Negara tersebut dalam mata uang lokal.
        Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, dalam pelaksanaanya harus diperhatikan beberapa hal berikut:
ü  Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada waktu yang bersamaaan.
ü  Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa. Bukan dalam rangka spekulasi.
ü  Harus dihindari jual-beli bersyarat.
ü  Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
ü  Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual-beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainaih).
3.              Pendapat ulama’
Praktik valuta asing didalam Islam pada dasarnya diperbolehkan karena kegiatan tersebut dapat diqiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas ( bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun.
Yang tidak dibenarkan adalah memonopoli saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya dibursa efek atau jual beli valuta asing.
Nabi Muhammad saw memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras

" orang yang menyediakan( mendatangkan )barang diberi riski dan orang yang menimbun barang mendapat laknat,"(HR. ibnu Majjah dengan Al Hakim)
Pada prinsip syari'ahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam teminologi fiqih dengan istilah syarf, yang disepakati oleh para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah atau dolar kepada dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal ini karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti rupiah kepada dolar atau sebaliknya, maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif, kontan/spot (taqabudh fi'li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda, "perjual belikanlah emas dan perak semau kalian asalkan secara kontan".
 Dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan itu fleksible selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi'ri yaumiha)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar