Nama : Indah Fitriana
NIM
: 210210058
Kelas : SMC
VALUTA ASING
1.
Pengertian
Perdagangan valuta asing atau sering disebut forex
triding mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap menjadi salah satu
bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Valuta asing
sangat erat kaitannya dengan pertukaran mata uang sehingga kegiatan
perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdagangan valuta asing.
Valuta asing adalah mata uang
luar negeri, seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia,
dan sebagainya. Apabila antar Negara terjadi perdagangan internasional, maka
tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam
dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh
devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa
untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan
permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap Negara berwewenang penuh
menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya
terhadap uang asing ). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 1.640,00. Namun, kurs
uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung
pada kekuatan ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi
jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Pada pasar valuta asing juga
diperdagangkan surat berharga jangka-pendek, hanya saja surat berharga yang
diperdagangkan tidak dalam mata uang yang sama. Di pasar valuta asing, surat
berharga dalam suatu mata uang selalu dipertukarkan dengan surat berharga dalam
mata uang lain.
2.
Mekanisme valuta asing
Bila sebuah perusahaan di Indonesia
mengekspor barang, misalnya ke Jepang maka pertukaran valuta asing diperlukan.
Karyawan pabrik atau pembuat jasa di Indonesia harus dibayar dengan mata uang
local, rupiah. Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi barang dan jasa di Jepang
mata uang local, yen.
Ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh
guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dengan importer
Jepang tersebut:
ü Bila eksportir Indonesia mengeluarkan
tagihan dalam rupiah, maka importer Jepang harus menjual yen dan membeli
rupiah untuk memenuhi tagihan tersebut.
ü Bila eksportir Indonesia dibayar dibayar
dengan yen, maka mereka harus menjual yen dan membeli rupiah.
Maka bahwa mata uang apapun invoice itu
dikeluarkan, orang harus pergi ke pasar valuta asing untuk menjual yen dan
membeli rupiah. Atau dapat juga transaksi antar dua Negara tersebut menggunakan
mata uang negara ketiga, jika masing-masing Negara tidak memiliki mata uang lokal. Ini berarti bahwa mata uang yang digunakan
adalah mata uang yang populer di kedua Negara.
Harga
pada valuta asing di suatu Negara dinyatakan dengan cara yang sama sebagaimana
untuk menyatakan harga barang dan jasa di Negara tersebut dalam mata uang
lokal.
Aktivitas
perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, dalam pelaksanaanya
harus diperhatikan beberapa hal berikut:
ü Pertukaran tersebut harus dilakukan secara
tunai, artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing
mata uang pada waktu yang bersamaaan.
ü Motif pertukaran adalah dalam rangka
mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa
antar bangsa. Bukan dalam rangka spekulasi.
ü Harus dihindari jual-beli bersyarat.
ü Transaksi berjangka harus dilakukan dengan
pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
ü
Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai,
atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual-beli tanpa hak kepemilikan (bai’
ainaih).
3.
Pendapat ulama’
Praktik valuta asing didalam Islam pada
dasarnya diperbolehkan karena kegiatan tersebut dapat diqiyaskan dengan
perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun.
Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang
menyimpan emas ( bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada
kalanya turun.
Yang tidak dibenarkan adalah memonopoli
saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang
yang memonopoli dapat mempermainkan harganya dibursa efek atau jual beli valuta
asing.
Nabi Muhammad saw memperingatkan dalam
sabdanya dengan peringatan yang sangat keras
" orang yang menyediakan( mendatangkan
)barang diberi riski dan orang yang menimbun barang mendapat laknat,"(HR. ibnu Majjah dengan Al Hakim)
Pada prinsip syari'ahnya, perdagangan
valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas
dan perak atau dikenal dalam teminologi fiqih dengan istilah syarf, yang
disepakati oleh para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata
uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah
atau dolar kepada dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil
ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal ini karena dapat
menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti rupiah kepada
dolar atau sebaliknya, maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market
rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif, kontan/spot (taqabudh
fi'li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut
kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam
penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atau
pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan
pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda, "perjual belikanlah
emas dan perak semau kalian asalkan secara kontan".
Dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah memberikan
penjelasan bahwa ketentuan kontan itu fleksible selama dalam toleransi waktu
yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada
hari transaksi (bisi'ri yaumiha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar