SEJARAH BANK BCA SYARI’AH
Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam
beberapa tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah
semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan syariah, maka
berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat dihadapan
Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank Central Asia, Tbk (BCA)
mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang nantinya menjadi
PT.Bank BCA Syariah.
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat
Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji
Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan
usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta
perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada
tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance,
sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia
Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank
umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur
BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin
tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank
umum syariah.
PENGHIMPUNAN DANA
1.
Tabungan
a. Tahapan iB adalah rekening tabungan
yang menyediakan berbagai manfaat yang memudahkan dalam transaksi perbankan
berdasarkan prinsip Wadiah (titipan).
Manfaat
o
Mendapat buku Tahapan iB sebagai bukti tabungan sekaligus
sebagai catatan transaksi rekening.
o
Mendapat kartu ATM BCA Syariah yang dapat digunakan untuk
melakukan berbagai macam transaksi di lebih dari 6.700 ATM BCA yang tersebar di
seluruh Indonesia, dan ribuan ATM berlogo Prima, berbelanja di puluhan ribu
merchant bertanda Debit BCA di Indonesia
o
Tersedia fasilitas Automatic Transfer
o
Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
·
Penabung adalah perorangan atau yayasan
·
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
pembukaan rekening Tahapan iB BCA Syariah
·
Pemohon membawa dan menyerahkan fotocopy bukti identitas
diri yang masih berlaku
·
Setoran awal minimum Rp 100.000,- dan setoran selanjutnya
minimum Rp 50.000,-
·
Saldo minimum Rp 25.000,-
·
Tabungan dikenakan biaya administrasi bulanan Rp.7.500,-
KETERANGAN
|
BESARNYA (IDR)
|
Setoran Awal Minimum
|
100.000
|
Setoran Minimum Selanjutnya
|
50.000
|
Saldo Minimum Ditahan
|
25.000
|
Biaya Penggantian Buku Karena
Rusak
|
10.000
|
Biaya Cetak Mutasi GTU (per GTU)*
|
5.000
|
Biaya Cetak Mutasi Jika Buku
Hilang
|
5.000
|
Biaya Penutupan Rekening
|
25.000
|
Biaya Pembuatan / Penggantian
Kartu ATM Silver / Gold
|
10.000
|
*GTU
(Gabungan Transaksi Un-printed)
Limit
Kartu ATM BCA Syariah
KETERANGAN
|
SILVER
|
GOLD
|
Transaksi di mesin ATM BCA
|
||
Tarik Tunai
|
5.000.000
|
10.000.000
|
Transfer antar rekening BCA
Syariah
|
15.000.000
|
25.000.000
|
Transfer dari BCA Syariah ke BCA
|
25.000.000
|
25.000.000
|
Transfer dari BCA Syariah ke Bank
Lain (kecuali BCA)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Transaksi di mesin EDC BCA
|
||
Transaksi harian debit
|
15.000.000
|
25.000.000
|
b. Tahapan Rencana iB merupakan
tabungan investasi yang berdasarkan prinsip mudharabah untuk membantu
perencanaan keuangan nasabah
Manfaat
·
Menjadi salah satu alternatif investasi bagi Nasabah untuk
jangka pendek dan menengah
·
Memperoleh kepastian pencapaian dana untuk perencanaan
keuangan Nasabah
·Nasabah memperoleh manfaat ganda
yaitu bagi hasil yang lebih kompetitif sekaligus manfaat proteksi asuransi jiwa
·Sebagai sarana bagi Nasabah untuk
berdisiplin dalam menabung
Manfaat Proteksi
Asuransi Jiwa
-
Sebab sakit :
·
Asuransi akan membayarkan sisa setoran yang belum dibayarkan
oleh nasabah secara lumpsump/sekaligus kepada ahli waris melalui
Bank BCA Syariah.
-
Sebab kecelakaan :
·
Asuransi akan membayarkan sisa setoran yang belum dibayarkan
oleh nasabah secara lumpsump/sekaligus kepada ahli waris melalui
Bank BCA Syariah
·
Santunan duka 40x setoran bulanan
Persyaratan
·
Memiliki Tahapan iB atau Giro iB sebagai rekening induk
·
Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening
·
Identitas diri yang masih berlaku
·
Usia Nasabah 17 s/d 55 tahun pada saat pembukaan rekening
·
Usia Nasabah maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo
rekening
·
Mengisi formulir Simplified Issue Offering
·
·
Fitur dan Ketentuan Biaya
Fitur/Ketentuan
|
Keterangan
|
|
Jangka Waktu Tabungan
|
1
Tahun, 2 Tahun, 5 Tahun, 10 Tahun
|
|
Jumlah Setoran Bulanan
|
|
Rp.
250.000,-
Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.000.000,- |
Tanggal Setoran Bulanan
|
Tanggal
1 s/d 5 setiap bulan
|
|
Rekening Induk/Rekening Sumber
Dana Setoran Bulanan
|
Tahapan
iB atau Giro iB BCA Syariah
|
|
Porsi Bagi Hasil
|
30%
untuk nasabah *
|
|
Fasilitas
|
-
Tidak diberikan fasilitas kartu ATM
- Fasilitas autodebet zakat, optional sesuai permintaan nasabah - Memperoleh manfaat proteksi asuransi jiwa untuk risiko kematian akibat sakit maupun kecelakaan |
|
Ketentuan Saldo Tahapan Rencana iB
|
-
Tidak diperkenankan setoran insidentil ke rekening Tahapan Rencana iB
- Pencairan saldo setelah jatuh tempo rekening - Tidak bisa penarikan sebagian |
2.
Giro iB
Layanan perbankan BCA Syariah siap membantu
kelancaran usaha. Bisnispun akan berkembang dengan Giro iB yang multiguna dan
ekstra manfaat berdasarkan prinsip Wadiah (titipan).
Manfaat
- Menerima rekening koran yang dikirim ke alamat sesuai permintaan.
- Dengan memiliki rekening Giro iB, dapat mengajukan fasilitas kartu ATM BCA Syariah yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (khusus Giro iB perorangan)
- Tersedia fasilitas Automatic Transfer
- Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
- Penabung adalah perorangan atau badan usaha
- Pemohon perorangan berusia 21 tahun ke atas atau telah menikah
- Tidak termasuk dalam daftar hitam BI
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT untuk WNI dan Passport dan KIMS untuk WNA)
- NPWP dan Surat Referensi
- Persyaratan untuk pemohon badan usaha : KTP Pengurus, Akte Pendirian, Anggaran Dasar, SIUP, TDP & NPWP
- Setoran awal Rp 1.000.000,-
- Dikenakan biaya administrasi bulanan
KETERANGAN
|
BESARNYA (IDR)
|
Setoran Minimum (Perusahaan &
Perorangan)
|
1.000.000
|
Biaya Buku Cek/Giro
|
100.000
|
Biaya Tolakan Cek/BG: *)
|
|
- alasan saldo tidak cukup
|
125.000
|
- alasan lain sesuai SKNBI
|
100.000
|
Biaya Counter Cek Per Lembar
|
10.000
|
*) Untuk wilayah kliring SKNBI
|
|
Biaya Pembuatan/Ganti Kartu
|
10.000
|
Biaya Cetak Mutasi Rekening Koran:
|
|
Per Rekening Per Lembar
|
2.500
|
Bulanan
|
35.000
|
Biaya Penutupan Rekening
|
25.000
|
Biaya Administrasi Tanpa Fasilitas
Kartu ATM (per Bulan)
|
15.000
|
Biaya Administrasi dengan
Fasilitas Kartu ATM (per Bulan)
|
25.000
|
Keterangan: Jumlah dalam Rupiah (IDR)
3.
Deposito iB
Deposito iB adalah cara terbaik
untuk berinvestasi dengan bagi hasil yang kompetitif. Deposito iB memberikan
manfaat berdasarkan prinsip Mudharabah (bagi hasil).
Manfaat
- Dapat memilih sendiri jangka waktu deposito sesuai dengan keinginan Anda yaitu 1, 3 , 6 dan 12 bulan
- Bisa memindahkan bagi hasil Deposito iB Anda secara otomatis ke rekening Giro iB/Tahapan iB
- Tersedia pilihan perpanjangan Deposito iB secara :
- ARO (Automatic Roll Over) : perpanjangan nominal deposito secara otomatis
- ARO+ : perpanjangan nominal deposito plus bagi hasil secara otomatis
- Non ARO : bila tidak ada permintaan dari deposan maka deposito yang sudah jatuh tempo tidak akan diperpanjang secara otomatis
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
- Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
- Melengkapi dan menandatangani formulir permohonan.
- Membawa dan menyerahkan kopi identitas diri yang masih berlaku, KTP/SIM/Passport untuk warga negara Indonesia dan KIM dan Passport untuk WNA
- Setoran awal minimum adalah Rp 8.000.000,-
PEMBIAYAAN
Pembiayaan
Investasi iB adalah pembiayaan investasi yang bertujuan untuk rehabilitasi,
modernisasi, serta ekspansi dari usaha-usaha produktif seperti pembiayaan
pembelian/pembangunan tempat usaha, pembelian mesin, serta kendaraan kendaraan
operasional.
Manfaat:
·
Cara penarikan secara sekaligus atau bertahap dan dilunasi
dengan cara mengangsur
·
Jenis akad dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yaitu Murabahah
atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
a.
KPR iB
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan
berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian
rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah
dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
·
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah
tinggal / apartemen
·
Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah
angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan.
·
Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka
waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
·
Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas
autodebet dari Tahapan iB
b.
KKB iB
Pembiayaan KKB adalah pembiayaan
berdasarkan prinsip Murabahah dimana Bank BCA Syariah
membiayai pembelian kendaraan bermotor yang diperlukan oleh Nasabah sebesar
harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
·
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan kendaraan
bermotor baru maupun bekas
·
Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah
angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
·
Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka
waktu maksimal adalah 5 tahun
Persyaratan
umum calon nasabah :
·
Cakap hukum
·
Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan
yang diberikan
·
Tidak dalam keadaan pailit
·
Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan
berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun, untuk karyawan dan 60 tahun, untuk
wiraswasta/profesi
·
Untuk karyawan, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di
perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah
bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun
di bidang yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar