Rabu, 24 April 2013

manajemen dana bank bca syari'ah


SEJARAH BANK BCA SYARI’AH

 

 

Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan syariah, maka berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang nantinya menjadi PT.Bank BCA Syariah.
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.








PENGHIMPUNAN DANA

1.      Tabungan
a.       Tahapan iB adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai manfaat yang memudahkan dalam transaksi perbankan berdasarkan prinsip Wadiah (titipan).
Manfaat
o    Mendapat buku Tahapan iB sebagai bukti tabungan sekaligus sebagai catatan transaksi rekening.
o    Mendapat kartu ATM BCA Syariah yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam transaksi di lebih dari 6.700 ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia, dan ribuan ATM berlogo Prima, berbelanja di puluhan ribu merchant bertanda Debit BCA di Indonesia
o    Tersedia fasilitas Automatic Transfer
o    Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
·      Penabung adalah perorangan atau yayasan
·      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tahapan iB BCA Syariah
·      Pemohon membawa dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri yang masih berlaku
·      Setoran awal minimum Rp 100.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp 50.000,-
·      Saldo minimum Rp 25.000,-
·      Tabungan dikenakan biaya administrasi bulanan Rp.7.500,-



KETERANGAN
BESARNYA (IDR)
Setoran Awal Minimum
100.000
Setoran Minimum Selanjutnya
50.000
Saldo Minimum Ditahan
25.000
Biaya Penggantian Buku Karena Rusak
10.000
Biaya Cetak Mutasi GTU (per GTU)*
5.000
Biaya Cetak Mutasi Jika Buku Hilang
5.000
Biaya Penutupan Rekening
25.000
Biaya Pembuatan / Penggantian Kartu  ATM Silver / Gold
10.000
*GTU (Gabungan Transaksi Un-printed)
Limit Kartu ATM BCA Syariah
KETERANGAN
SILVER
GOLD
Transaksi di mesin ATM BCA


Tarik Tunai
5.000.000
10.000.000
Transfer antar rekening BCA Syariah
15.000.000
25.000.000
Transfer dari BCA Syariah ke BCA
25.000.000
25.000.000
Transfer dari BCA Syariah ke Bank Lain (kecuali BCA)
10.000.000
10.000.000
 Transaksi di mesin EDC BCA


Transaksi harian debit
15.000.000
25.000.000

b.      Tahapan Rencana iB merupakan tabungan investasi yang berdasarkan prinsip mudharabah untuk membantu perencanaan keuangan nasabah
Manfaat
·           Menjadi salah satu alternatif investasi bagi Nasabah untuk jangka pendek dan menengah
·           Memperoleh kepastian pencapaian dana untuk perencanaan keuangan Nasabah
·Nasabah memperoleh manfaat ganda yaitu bagi hasil yang lebih kompetitif sekaligus manfaat proteksi asuransi jiwa
·Sebagai sarana bagi Nasabah untuk berdisiplin dalam menabung
Manfaat Proteksi Asuransi Jiwa
-   Sebab sakit :
·      Asuransi akan membayarkan sisa setoran yang belum dibayarkan oleh nasabah secara lumpsump/sekaligus kepada ahli waris melalui Bank BCA Syariah.
-   Sebab kecelakaan :
·      Asuransi akan membayarkan sisa setoran yang belum dibayarkan oleh nasabah secara lumpsump/sekaligus kepada ahli waris melalui Bank BCA Syariah
·    Santunan duka 40x setoran bulanan
Persyaratan
·      Memiliki Tahapan iB atau Giro iB sebagai rekening induk
·      Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening
·      Identitas diri yang masih berlaku
·      Usia Nasabah 17 s/d 55 tahun pada saat pembukaan rekening
·      Usia Nasabah maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo rekening
·      Mengisi formulir Simplified Issue Offering
·          
·         Fitur dan Ketentuan Biaya
Fitur/Ketentuan

Keterangan
Jangka Waktu Tabungan

1 Tahun, 2 Tahun, 5 Tahun, 10 Tahun
Jumlah Setoran Bulanan




Rp. 250.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Tanggal Setoran Bulanan

Tanggal 1 s/d 5 setiap bulan
Rekening Induk/Rekening Sumber Dana Setoran Bulanan

Tahapan iB atau Giro iB BCA Syariah
Porsi Bagi Hasil

30% untuk nasabah *
Fasilitas
- Tidak diberikan fasilitas kartu ATM
- Fasilitas autodebet zakat, optional sesuai permintaan nasabah
- Memperoleh manfaat proteksi asuransi jiwa untuk risiko kematian akibat sakit maupun kecelakaan
Ketentuan Saldo Tahapan Rencana iB
- Tidak diperkenankan setoran insidentil ke rekening Tahapan Rencana iB
- Pencairan saldo setelah jatuh tempo rekening
- Tidak bisa penarikan sebagian

2.      Giro iB
Layanan perbankan BCA Syariah siap membantu kelancaran usaha. Bisnispun akan berkembang dengan Giro iB yang multiguna dan ekstra manfaat berdasarkan prinsip Wadiah (titipan).
Manfaat
  • Menerima rekening koran yang dikirim ke alamat sesuai permintaan.
  • Dengan memiliki rekening Giro iB, dapat mengajukan fasilitas kartu ATM BCA Syariah yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (khusus Giro iB perorangan)
  • Tersedia fasilitas Automatic Transfer
  • Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
  • Penabung adalah perorangan atau badan usaha
  • Pemohon perorangan berusia 21 tahun ke atas atau telah menikah
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam BI
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT untuk WNI dan Passport dan KIMS untuk WNA)
  • NPWP dan Surat Referensi
  • Persyaratan untuk pemohon badan usaha : KTP Pengurus, Akte Pendirian, Anggaran Dasar, SIUP, TDP & NPWP
  • Setoran awal Rp 1.000.000,-
  • Dikenakan biaya administrasi bulanan
KETERANGAN
BESARNYA (IDR)
Setoran Minimum (Perusahaan & Perorangan)
1.000.000
Biaya Buku Cek/Giro
100.000
Biaya Tolakan Cek/BG: *)

- alasan saldo tidak cukup
125.000
- alasan lain sesuai SKNBI
100.000
Biaya Counter Cek Per Lembar
10.000
*) Untuk wilayah kliring SKNBI

Biaya Pembuatan/Ganti Kartu
10.000
Biaya Cetak Mutasi Rekening Koran:

Per Rekening Per Lembar
2.500
Bulanan
35.000
Biaya Penutupan Rekening
25.000
Biaya Administrasi Tanpa Fasilitas Kartu ATM (per Bulan)
15.000
Biaya Administrasi dengan Fasilitas Kartu ATM (per Bulan)
25.000
Keterangan: Jumlah dalam Rupiah (IDR)


3.      Deposito iB
Deposito iB adalah cara terbaik untuk berinvestasi dengan bagi hasil yang kompetitif. Deposito iB memberikan manfaat berdasarkan prinsip Mudharabah (bagi hasil).
Manfaat
  • Dapat memilih sendiri jangka waktu deposito sesuai dengan keinginan Anda yaitu 1, 3 , 6 dan 12 bulan
  • Bisa memindahkan bagi hasil Deposito iB Anda secara otomatis ke rekening Giro iB/Tahapan iB
  • Tersedia pilihan perpanjangan Deposito iB secara :
    • ARO (Automatic Roll Over) : perpanjangan nominal deposito secara otomatis
    • ARO+ :  perpanjangan nominal deposito plus bagi hasil secara otomatis
    • Non ARO : bila tidak ada permintaan dari deposan maka deposito yang sudah jatuh tempo tidak akan diperpanjang secara otomatis
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
  • Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
  • Melengkapi dan menandatangani formulir permohonan.
  • Membawa dan menyerahkan kopi identitas diri yang masih berlaku, KTP/SIM/Passport untuk warga negara Indonesia dan KIM dan Passport untuk WNA
  • Setoran awal minimum adalah Rp 8.000.000,-










PEMBIAYAAN

Pembiayaan Investasi iB adalah pembiayaan investasi yang bertujuan untuk rehabilitasi, modernisasi, serta ekspansi dari usaha-usaha produktif seperti pembiayaan pembelian/pembangunan tempat usaha, pembelian mesin, serta kendaraan kendaraan operasional.
Manfaat:
·   Cara penarikan secara sekaligus atau bertahap dan dilunasi dengan cara mengangsur
·   Jenis akad dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yaitu Murabahah atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
a.      KPR iB
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
·            Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
·            Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan.
·      Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
·      Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB
b.      KKB iB
Pembiayaan KKB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana Bank BCA Syariah membiayai pembelian kendaraan bermotor yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
·         Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan kendaraan bermotor baru maupun bekas
·         Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
·         Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 5 tahun
Persyaratan umum calon nasabah :
·            Cakap hukum
·            Warga Negara Indonesia (WNI)
·            Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
·            Tidak dalam keadaan pailit
·            Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun, untuk karyawan dan 60 tahun, untuk wiraswasta/profesi
·            Untuk karyawan, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar