Rabu, 01 Mei 2013

Jenis-jenis Suku Bunga Kredit


Nama : Indah Fitriana
Nim    : 200210058
Kelas   : SMC
JENIS SUKU BUNGA KREDIT


Bunga adalah biaya yang harus dibayar atas pinjaman yang diterima dan imbalan    atas investasinya.
               Setiap nasabah yang memperoleh fasilitas kredit dari bank akan dikenakan
kewajiban kembali. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan setiap periode apakah  , mingguan, atau bulanan. Pembayaran ini lebih dikenal dengan nama angsuran. Dalam  setiap angsuran yang dibayar oleh nasabah sudah termasuk pokok pinjaman ditambah bunga yang harus dibayar. Jumlah angsuran yang dibayar setiap periode berbeda tergantung dari jenis pembebanan suku bunga yang dilakukan oleh bank.
               Pembebanan jenis suku bunga oleh bank adalah dengan memperhatikan jenis kredit yang dibiayai, kemudian juga yang menjadi pertimbangan oleh Bank dalam menentukan pembebanan suku bunga adalah tingkat resiko dari masing-masinga jenis kredit.
               Tedapat 3 jenis model pembebanan suku bunga yang sering dilakukan oleh Bank. Adapun jenis suku bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Flate Rate
Flate Rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode, sehingga jumlah angsuran (cicilan) setiap periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan jenis suku bunga model ini adalah dengan mengalikan % bunga per periode dikali dengan pinjaman.
2.      Sliding Rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalikan % tase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semakin menurun, akbatnya angsuran yang dibayarpun menurun jumlahnya.
3.      Floating Rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dalam perhitungan model ini suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya. Begitu pula dengan jumlah angsuran yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan.

Contoh :

   PT Marindo memperoleh  fasilitas kredit dari BRI senilai Rp 18.000.000,- jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 bulan), bunga kredit dikenakan sebesar 14% per tahun. Disamping itu PT Marindo juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 360.000,- dan biaya provisi dan komisi 1%.
1.      Angsuran per bulan yang harus dibayar oleh PT.Marindo jika BRI menggunakan metode Flate Rate.
2.      Jika menggunakan metode Sliding Rate
3.      Jika menggunakan metode Floating Rate dengan asumsi tingkat suku bunga sebagai berikut:
Bulan 1 s/d bulan ke-4     suku bunga    14%
Bulan 5 s/d bulan ke-8     suku bunga    16%
Bulan 9 s/d bulan ke-12   suku bunga    15%

Jawaban :
1.      Menghitung jumlah suku bunga dengan metode flate rate maka terlebih dahulu perlu dihitung jumlah pokok pinjaman yang harus dibayar oleh PT.Marindo .
a.       Pokok pinjaman = jumlah pinjaman : jumlah angsuran
   = Rp 18.000.000    : 12
   = Rp 1.500.000
b.      Suku bunga        = % x pinjaman : tahun
                           = 14% x Rp 18.000.000 : 12
                           = Rp 210.000,
                        Jadi angsuran dengan metode flate rate adalah :
                        Pokok pinjaman                 Rp 1.500.000,-
                        Suku bunga                        Rp    210.000,-
                        Jumlah angsuran perbulan Rp 1.710.000,-
2.      Dengan metode sliding rate pokok pinjaman (PP) tetap sama dan yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut:
a.       Pokok pinjaman = jumlah pinjaman : jumlah angsuran
Rp 18.000.000,- : 12 = Rp 1.500.000,-
b.      Untuk suku bunga dihitung dengan menggunakan sisa pinjaman seperti berikut ini :
Bulan ke-1
Bunga = 14% x Rp 18.000.000,- : 12 x 1 = Rp    210.000,-
Pokok pinjaman                                        = Rp 1.500.000,-
Jumlah angsuran bulan ke-1 adalah          = Rp 1.710.000,-
Bulan ke-2
Bunga = 14% x Rp 16.500.000,- : 12 x 1 = Rp    192.000,-
Pokok pinjaman                                        = Rp 1.500.000,- 
Jumlah angsuran bulan ke-2 adalah          = Rp 1.692.000,-
Dan seterusnya sampai bulan ke-12 dengan menghitung sisa pinjaman setelah diangsur.
3.      Dengan menggunakan metode floating rate pokok pinjaman tetap sama yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut:
a.       Pokok pinjaman = jumlah pinjaman : jumlah angsuran
                      = Rp 18.000.000 : 12 = Rp 1.500.000
b.      Untuk suku bunga dihitung dengan menggunakan sisa pinjaman sebagai berikut:
Bulan ke-1 = 14% x Rp 18.000.000,- : 12 x 1  = Rp   210.000,-
Pokok pinjaman                                                = Rp 1.500.000,-
Jumlah angsuran bulan ke-1                              = Rp 1.710.000,-
Bulan ke-6 = 16% x Rp 18.000.000,- : 12 x 1  = Rp    240.000,-
Pokok pinjaman                                                = Rp 1.500.000,-
Jumlah angsuran bulan ke-6                              = Rp 1.740.000,-
Begitu seterusnya yang membedakan hanya persentase bunga per bulan saja.
               



   

Selasa, 30 April 2013

Resume Tentang Hukum Acara Perdata Di Pengadilan


 RESUME HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
I
GUGATAN DAN PERMOHONAN
A.    Surat Gugatan : Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.
B.     Ciri-Ciri Gugatan :
1.      Mengandung sengketa
2.      Terjadi sengketa antara para pihak
3.      Bersifat partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat
4.      Tidak dilakukan secara sepihak
5.      Pemeriksaan harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.
C.     Syarat Formil Gugatan
1.      Harus diajukan pada pengadilan agama yang berwenang
2.      Memuat identitas penggugat dan tergugat
3.      Penggugat harus memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan
4.      Harus memuat fakta kejadian
5.      Harus mempunyai dasar hokum
6.      Harus memuat tuntutan tuntutan secara rinci
7.      Harus dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya
D.    Syarat Materiil Gugatan
1.      Gugatan harus berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum
2.      Jika syarat formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk
E.     Gabungan Gugatan (kumulasi)
1.      Syaratnya:
a.       Terdapat gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain
b.      Terdapat hubugan hukum
F.      Kumulasi:
a.       Subyektif: Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli waris, Ishbat nikah
b.      Obyektif: Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu gugatan
G.    Permohonan : Suatu permohonan yang berisi tuntutanhak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa
H.    Ciri-cirinya :
Ø  Bersifat kepentingan sepihak
Ø  Tidak ada sengketa dengan pihak lain
Ø  Tidak ada pihak ke-3 sebagai lawan
I.       Syarat Formil :
Ø  Identitas permohonan meliputi nama, umur, domisili
Ø  Fatwa peristiwa
Ø  Fatwa hukum
Ø  Tuntutan
Ø  Hubungan yang relevan antara posita dan petitum
Ø  Ditanda tangani pemohon atau orang yang diberi kuasa
J.       Syarat Materiil :
Ø  Harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum
Ø  Hakim harus member petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan materiil


MEKANISME PERSIDANGAN

1.      Gugatan antara permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk didaftar
2.      Bagi yang menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat kuasa khusus yang dilegalisir
3.      Membayar biaya perkara ---> Pasal 12i HIR ayat 4
Yang merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara
4.      Setelah berkas diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat penetapan hari siding
5.      Menunggu surat panggilan siding oleh jurusita pengganti
6.      Menghadiri sidang sesuai jadwal

PEMANGGILAN

1.      Panggilan sidang : Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan
ü  Panggilan sidang sah : jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya
ü  Resmi : jika surat itu disampaikan secara tertulis oleh jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan
ü  Patut : Setidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan
2.      Isi surat :
ð  Nama yang dipanggil
ð  Hari, jam dan tempat sidang
ð  Membawa saksi-saksi
ð  Membawa surat-surat yang digunakan
ð  Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat

11
PEMBUKTIAN

A.    Pembuktian : Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara
B.     Bukti : Segala sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian
C.     Alat bukti : Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan
D.    Macam-macam Alat bukti:
@ Alat bukti tertulis
@ Saksi
@ Persangkaan
@ Pengakuan
@ Sumpah
E.     Hal-hal yang perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak
! Segala sesuatu yang didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan
! Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang berkaitan adanya atau menimbulkan suatu hak
F.      Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang diakui, dibenarkan oleh pihak lawan
! Segala sesuatu yang dilihat oleh hakim
! Segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum
G.    Pembagian menurut sifat ;
Ø  Berasal dari diri para pihak : pengakuan dan sumpah
Ø  Berasal dari luar pihak : surat, saksi dan persangkaan
H.    Batas minimal
Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit harus terpenuhi agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan.

I.       Bukti surat : bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal tertentu.
1.      Macam-macamnya:
ð  Surat biasa : Surat yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat bukti, surat yang tidak disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara formal
ð  Akta otentik : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain
ð  Akta dibawah tangan : Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan kekuatan nilai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak

KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG

A.    Kesimpulan adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh pihak yang berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau bantahan yang dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu permintaan atas suatu gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir mengabulkan gugatan penggugat dan atau menolaknya.
B.     Dasar hukum kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur dalam pasal 28 (yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan atau tidak (bebas).
C.     Manfaat bagi penggugat : Para pihak dapat menganalisis dalil-dalil tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama persidangan sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga penggugat akan meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat ditolak.
D.    Tujuan diadakan musyawarah : Untuk menyamakan persepsi agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E.     Musyawarah hakim : Suatu sikap yang terdapat yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara masing-masing mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang dilakukan secara rahasia dan tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.
F.      Dasar hukum musyawarah :
ð  Pasal 178 HIR/189 RBG
ð  Pasal 14, 51 dan 53 UU No. 48/2009
G.    Langkah-langkah/ teknis musyawarah majelis :
1.      Ketua majelis hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior anggota 1 untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti dan tidak terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan hukum secara tertulis.
2.      Majelis menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.
3.      Jika tidak ada kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan dissenting opinion.
4.      Jika tiga hakim majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua majelis.
5.      Pendapat para hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita acara persidangan terakhir.

ð  Dasar hukum dissenting opinion : Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009
ð  Tata cara memuat dissenting opinion dalam putusan :
ü  Pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah pertimbanagan hakim lainnya yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat tersebut
ð  Subtansi dan teknik musyawarah majelis :
ü  Musyawarah majelis hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.