Selasa, 30 April 2013

Resume Tentang Hukum Acara Perdata Di Pengadilan


 RESUME HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
I
GUGATAN DAN PERMOHONAN
A.    Surat Gugatan : Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.
B.     Ciri-Ciri Gugatan :
1.      Mengandung sengketa
2.      Terjadi sengketa antara para pihak
3.      Bersifat partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat
4.      Tidak dilakukan secara sepihak
5.      Pemeriksaan harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.
C.     Syarat Formil Gugatan
1.      Harus diajukan pada pengadilan agama yang berwenang
2.      Memuat identitas penggugat dan tergugat
3.      Penggugat harus memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan
4.      Harus memuat fakta kejadian
5.      Harus mempunyai dasar hokum
6.      Harus memuat tuntutan tuntutan secara rinci
7.      Harus dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya
D.    Syarat Materiil Gugatan
1.      Gugatan harus berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum
2.      Jika syarat formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk
E.     Gabungan Gugatan (kumulasi)
1.      Syaratnya:
a.       Terdapat gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain
b.      Terdapat hubugan hukum
F.      Kumulasi:
a.       Subyektif: Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli waris, Ishbat nikah
b.      Obyektif: Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu gugatan
G.    Permohonan : Suatu permohonan yang berisi tuntutanhak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa
H.    Ciri-cirinya :
Ø  Bersifat kepentingan sepihak
Ø  Tidak ada sengketa dengan pihak lain
Ø  Tidak ada pihak ke-3 sebagai lawan
I.       Syarat Formil :
Ø  Identitas permohonan meliputi nama, umur, domisili
Ø  Fatwa peristiwa
Ø  Fatwa hukum
Ø  Tuntutan
Ø  Hubungan yang relevan antara posita dan petitum
Ø  Ditanda tangani pemohon atau orang yang diberi kuasa
J.       Syarat Materiil :
Ø  Harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum
Ø  Hakim harus member petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan materiil


MEKANISME PERSIDANGAN

1.      Gugatan antara permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk didaftar
2.      Bagi yang menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat kuasa khusus yang dilegalisir
3.      Membayar biaya perkara ---> Pasal 12i HIR ayat 4
Yang merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara
4.      Setelah berkas diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat penetapan hari siding
5.      Menunggu surat panggilan siding oleh jurusita pengganti
6.      Menghadiri sidang sesuai jadwal

PEMANGGILAN

1.      Panggilan sidang : Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan
ü  Panggilan sidang sah : jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya
ü  Resmi : jika surat itu disampaikan secara tertulis oleh jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan
ü  Patut : Setidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan
2.      Isi surat :
ð  Nama yang dipanggil
ð  Hari, jam dan tempat sidang
ð  Membawa saksi-saksi
ð  Membawa surat-surat yang digunakan
ð  Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat

11
PEMBUKTIAN

A.    Pembuktian : Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara
B.     Bukti : Segala sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian
C.     Alat bukti : Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan
D.    Macam-macam Alat bukti:
@ Alat bukti tertulis
@ Saksi
@ Persangkaan
@ Pengakuan
@ Sumpah
E.     Hal-hal yang perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak
! Segala sesuatu yang didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan
! Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang berkaitan adanya atau menimbulkan suatu hak
F.      Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang diakui, dibenarkan oleh pihak lawan
! Segala sesuatu yang dilihat oleh hakim
! Segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum
G.    Pembagian menurut sifat ;
Ø  Berasal dari diri para pihak : pengakuan dan sumpah
Ø  Berasal dari luar pihak : surat, saksi dan persangkaan
H.    Batas minimal
Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit harus terpenuhi agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan.

I.       Bukti surat : bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal tertentu.
1.      Macam-macamnya:
ð  Surat biasa : Surat yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat bukti, surat yang tidak disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara formal
ð  Akta otentik : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain
ð  Akta dibawah tangan : Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan kekuatan nilai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak

KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG

A.    Kesimpulan adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh pihak yang berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau bantahan yang dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu permintaan atas suatu gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir mengabulkan gugatan penggugat dan atau menolaknya.
B.     Dasar hukum kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur dalam pasal 28 (yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan atau tidak (bebas).
C.     Manfaat bagi penggugat : Para pihak dapat menganalisis dalil-dalil tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama persidangan sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga penggugat akan meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat ditolak.
D.    Tujuan diadakan musyawarah : Untuk menyamakan persepsi agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E.     Musyawarah hakim : Suatu sikap yang terdapat yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara masing-masing mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang dilakukan secara rahasia dan tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.
F.      Dasar hukum musyawarah :
ð  Pasal 178 HIR/189 RBG
ð  Pasal 14, 51 dan 53 UU No. 48/2009
G.    Langkah-langkah/ teknis musyawarah majelis :
1.      Ketua majelis hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior anggota 1 untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti dan tidak terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan hukum secara tertulis.
2.      Majelis menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.
3.      Jika tidak ada kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan dissenting opinion.
4.      Jika tiga hakim majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua majelis.
5.      Pendapat para hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita acara persidangan terakhir.

ð  Dasar hukum dissenting opinion : Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009
ð  Tata cara memuat dissenting opinion dalam putusan :
ü  Pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah pertimbanagan hakim lainnya yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat tersebut
ð  Subtansi dan teknik musyawarah majelis :
ü  Musyawarah majelis hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.