RESUME HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
I
GUGATAN DAN PERMOHONAN
A.
Surat Gugatan :
Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang,
yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan
sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.
B.
Ciri-Ciri
Gugatan :
1.
Mengandung
sengketa
2.
Terjadi
sengketa antara para pihak
3.
Bersifat
partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat
4.
Tidak dilakukan
secara sepihak
5.
Pemeriksaan
harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya
memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.
C.
Syarat Formil
Gugatan
1.
Harus diajukan
pada pengadilan agama yang berwenang
2.
Memuat
identitas penggugat dan tergugat
3.
Penggugat harus
memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan
4.
Harus memuat
fakta kejadian
5.
Harus mempunyai
dasar hokum
6.
Harus memuat
tuntutan tuntutan secara rinci
7.
Harus dibuat
dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya
D.
Syarat Materiil
Gugatan
1.
Gugatan harus
berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum
2.
Jika syarat
formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk
E.
Gabungan
Gugatan (kumulasi)
1.
Syaratnya:
a.
Terdapat
gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain
b.
Terdapat
hubugan hukum
F.
Kumulasi:
a.
Subyektif:
Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli
waris, Ishbat nikah
b.
Obyektif:
Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu
gugatan
G.
Permohonan : Suatu
permohonan yang berisi tuntutanhak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan
terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa
H.
Ciri-cirinya :
Ø Bersifat kepentingan sepihak
Ø Tidak ada sengketa dengan pihak lain
Ø Tidak ada pihak ke-3 sebagai lawan
I.
Syarat Formil :
Ø Identitas permohonan meliputi nama, umur, domisili
Ø Fatwa peristiwa
Ø Fatwa hukum
Ø Tuntutan
Ø Hubungan yang relevan antara posita dan petitum
Ø Ditanda tangani pemohon atau orang yang diberi kuasa
J.
Syarat Materiil
:
Ø Harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum
Ø Hakim harus member petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan
materiil
MEKANISME PERSIDANGAN
1.
Gugatan antara
permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk
didaftar
2.
Bagi yang
menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat
kuasa khusus yang dilegalisir
3.
Membayar biaya
perkara ---> Pasal 12i HIR ayat 4
Yang
merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara
4.
Setelah berkas
diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan
majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat
penetapan hari siding
5.
Menunggu surat
panggilan siding oleh jurusita pengganti
6.
Menghadiri sidang
sesuai jadwal
PEMANGGILAN
1.
Panggilan
sidang : Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat
dalam perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan
diperintahkan pengadilan
ü Panggilan sidang sah : jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita
pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya
ü Resmi : jika surat itu disampaikan secara tertulis oleh jurusita
atau jurusita pengganti dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan
ü Patut : Setidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan
2.
Isi surat :
ð Nama yang dipanggil
ð Hari, jam dan tempat sidang
ð Membawa saksi-saksi
ð Membawa surat-surat yang digunakan
ð Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat
11
PEMBUKTIAN
A.
Pembuktian :
Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan
membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang
memeriksa perkara
B.
Bukti : Segala
sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian
C.
Alat bukti :
Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan
D.
Macam-macam
Alat bukti:
@ Alat bukti tertulis
@ Saksi
@ Persangkaan
@ Pengakuan
@ Sumpah
E.
Hal-hal yang
perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau
tidak
! Segala sesuatu yang didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan
! Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang berkaitan adanya atau
menimbulkan suatu hak
F.
Hal-hal yang
tidak perlu dibuktikan :
! Segala sesuatu yang diakui, dibenarkan oleh pihak lawan
! Segala sesuatu yang dilihat oleh hakim
! Segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum
G.
Pembagian
menurut sifat ;
Ø Berasal dari diri para pihak : pengakuan dan sumpah
Ø Berasal dari luar pihak : surat, saksi dan persangkaan
H.
Batas minimal
Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit harus terpenuhi
agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian untuk mendukung
kebenaran yang didalilkan.
I.
Bukti surat :
bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal
tertentu.
1.
Macam-macamnya:
ð Surat biasa : Surat yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat
bukti, surat yang tidak disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara
formal
ð Akta otentik : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang
berwenang dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sepanjang tidak
dibuktikan lain
ð Akta dibawah tangan : Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
dengan kekuatan nilai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan
diakui oleh para pihak
KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG
A.
Kesimpulan
adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh
pihak yang berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau
bantahan yang dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu
permintaan atas suatu gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir
mengabulkan gugatan penggugat dan atau menolaknya.
B.
Dasar hukum
kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur
dalam pasal 28 (yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan
atau tidak (bebas).
C.
Manfaat bagi
penggugat : Para pihak dapat menganalisis
dalil-dalil tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama
persidangan sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga
penggugat akan meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat
ditolak.
D.
Tujuan diadakan
musyawarah : Untuk
menyamakan persepsi agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt
dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E.
Musyawarah
hakim : Suatu sikap yang terdapat yang
diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara masing-masing
mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang dilakukan secara rahasia dan
tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.
F.
Dasar hukum
musyawarah :
ð Pasal 178 HIR/189 RBG
ð Pasal 14, 51 dan 53 UU No. 48/2009
G.
Langkah-langkah/
teknis musyawarah majelis :
1.
Ketua majelis
hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior anggota 1
untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti dan tidak
terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan dan
kemanfaatan hukum secara tertulis.
2.
Majelis
menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan
memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.
3.
Jika tidak ada
kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan dissenting
opinion.
4.
Jika tiga hakim
majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua majelis.
5.
Pendapat para
hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang ditanda
tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita acara
persidangan terakhir.
ð Dasar hukum dissenting opinion :
Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009
ð Tata cara memuat dissenting opinion dalam putusan :
ü Pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah
pertimbanagan hakim lainnya yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama
hakim yang berbeda pendapat tersebut
ð Subtansi dan teknik musyawarah majelis :
ü Musyawarah majelis hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa
yang dihasilkan dalam rapat majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis
hakim yang memeriksa perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.